Materi

[Materi][twocolumns]

Tentang Plagiarisme; Diskusi Daring Bersama Arief Siddiq Razaan


PLAGIARISME; Diskusi Daring Bersama Arief Siddiq Razaan 


📝BIODATA📝

Berikut biodata singkat dari pemateri

Nama : Dani Sukma Agus Setiawan, S.Pd., M.Pd
Nama Pena : Arief Siddiq Razaan

Menamatkan pendidikan sarjana/S1 di Universitas Negeri Medan dan Pascasarjana/S2 di Universitas Negeri Malang mengambil program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

✍Mendirikan Komunitas Penulis Anak Kampus (KOMPAK) yang tersebar di Medan, Aceh, Padang Lawas, dan Malang. Membina beberapa komunitas sastra, antara lain Anak Medan Cakap Sastra (AMCS), Diskusi Sastra Indonesia (DIKSI), dan Komunitas Mahasiswa Pecinta Sastra Indonesia (Kompensasi).


Pekerjaan
- Dosen di Universitas Prima Indonesia dan Universitas Medan Area.
- Redaktur Puisi di portal: sastramedan.com
- Penulis tetap di laman: bahasaperempuan.com

Moto/Misi dalam Hidupnya : " Memuliakan Hidup Lewat Tulisan"

Karyanya dimuat beberapa media massa, antara lain: Lintas Gayo, Harian Waspada, Harian Analisa, Harian Medan Bisnis, Harian Surya, Harian Suara Pembaruan, Radar Malang, Islam Pos dan lain-lain.

Selain daripada itu, karyanya termaktub dalam beberapa buku, yakni:
1) Antologi Cerpen Langkah-langkah Kecil Mengejar Matahari (Leutika Prio)
2) Antologi Cerpen Topeng Manusia (Leutika Prio)
3) Antologi Flash Fiction Kampoeng Horas (Leutika Prio)
4) Antologi Puisi Bumi Indonesia Kami Tercinta (Hasfa Arias)
5) Antologi Cerpen Para Penanti (Mentiko Publisher)
6) Antologi Puisi Kanvas Sastra (Pustaka Garputala)
7) Antologi puisi Suara Peri dan Mimpi (Laboratorium Sastra Medan)
8) Antologi Puisi 20 Penyair Medan (Laboratorium Sastra Medan)
9) Prosa Liris 99 Rahim Per(EMPU)an (LoveRinz)
10) Tentang Hujan Paling Doa yang Menjantung Deras di Dada Dekta (Obelia Publisher)

Kerap diundang sebagai pembicara, antara lain:
1) Diundang sebagai pembicara menyampaikan materi Sastra Era Digital di DAAI TV yang disiarkan dalam acara bertajuk Gurindam
2) Di Toko Buku Toga Mas Malang membedah buku Petaka Sastra Jendra
3) Di radio MAS FM malang dengan materi Sastra Berbasis Komunitas

Fb : Arief Siddiq Razaan
Ig : Arief Siddiq Razaan


📝MATERI📝

TENTANG PLAGIAT YANG INGIN KUCERITAKAN PADAMU

~ sebuah catatan pengantar diskusi oleh Arief Siddiq Razaan ~

Barangkali, di antara kita sudah tidak asing lagi dengan puisi berjudul "Krawang Bekasi" karya Chairil Anwar. Tetapi tidak banyak yang tahu, puisi tersebut didakwa plagiat dari sajak "The Young Dead Soldiers Do Not Speak karya Archibald MacLeish." Ada begitu banyak kemiripan dari ke dua puisi ini, misalnya dalam puisi Chairil Anwar salah satu baitnya berbunyi: "Kami mati muda/ Yang tinggal tulang diliputi debu/ Kenang, kenanglah kami//" sedangkan pada sajak Archibald Macleish terdapat kalimat: "They say: We were young/ We have died/ Remember us// (Mereka berkata: Kami masih muda/ Kami telah mati/ Kenanglah kami//)".

Polemik seputar orisinalitas karya Chairil Anwar pun diragukan. Keraguan ini dimunculkan oleh HB Jassin melalui tulisannya yang dimuat di Mimbar Indonesia berjudul "Karya Asli, Saduran, dan Plagiat" yang menyatakan tuduhan terhadap plagiarisme yang dilakukan Chairil Anwar memiliki tujuan etis, yakni bahwa plagiarisme merupakan penipuan yang tak bermoral.

Meskipun begitu HB Jassin juga berpendapat bahwa kredibilitas Chairil Anwar selaku penyair ditentukan oleh kreativitas sastranya, bukan oleh pertimbangan moralnya ketika melakukan tindakan yang membuat sebagian karyanya disebut plagiat. Lagipula, Chairil Anwar sebenarnya belum cukup tepat dianggap plagiasi sebab Ia bukanlah penjiplak buta (copy cat). Ia hanya mengambil ”inti cahaya” bacaan-bacaan besar yang berbahasa Inggris dan ”menyinarinya” ke dalam bahasa Indonesia dan hal yang demikian disebut sebagai kreativitas.

Jika demikian, apa sebenarnya pengertian dan batasan-batasan plagiat? Dalam KBBI (1997: 775) dinyatakan bahwa "Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri."

Alexander Lindsey (dalam Soelikun, 2011: 17) menyatakan "Plagiarisme merupakan tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya."

Berdasarkan dua teori di atas, dapat disimpulkan bahwa sebuah karya dapat dikatakan plagiat apabila memenuhi unsur pengakuan karya orang lain sebagai karya pribadi.

Hanya saja pendapat ini bias sekali maknanya, sebab timbul pertanyaan baru, apakah mengakui karya secara keseluruhan saja? Lalu, apakah bila hanya sebagian kalimat dikutip dan dikembangkan menjadi karya juga dikatakan plagiat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, baiknya kita berpedoman pada pendapat Novian, dkk (2012) yang menyebutkan beberapa jenis plagiat yakni sebagai berikut:

1) Word of word plagiarism: menyalin setiap kata secara langsung, tanpa diubah sedikit pun

2) Plagiarism of the form of a source: menyalin dan atau menulis ulang kode-kode program tanpa mengubah jalannya struktur program

3) Plagiarism of authorship: mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karya sendiri (menggantikan nama pengarang sebenarnya).

Lebih lanjut Navian, dkk menyatakan yang dimaksud plagiarism of the form of a sourche salah satunya dapat ditinjau dari segi leksikal yakni dikatakan plagiat apabila memenuhi kaidah mengubah komentar/tulisan (ditambah, dikurangi atau diganti) dan format penulisan diubah. Sehingga tindakan mengubah karya orang lain semisal mengganti nama tokoh, latar/setting, dan lain-lain meski hanya sebagian jelas termasuk tindakan plagiarisme.

Ariska dalam laman kunlearning.me menyebutkan dua langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu dengan melakukan pengutipan dan/atau melakukan parafrase.

1. Pengutipan
Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya. Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar.

2. Parafrase
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.

Berdasarkan acuan di atas, sebenarnya sangat wajar bila kemudian Chairil Anwar diduga melakukan plagiat, terutama pada puisinya yang berjudul Krawang Bekasi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, bila kajian terhadap puisi-puisi Chairil Anwar akan dibahas lebih mendalam suatu ketika nantinya. Sedangkan kepada penulis, disarankan untuk mengikuti kaidah penulisan yang baik dan benar, termasuk apabila mungkin ingin mengutip satu dua kalimat yang nyata dimiliki penulis lain akan lebih bijaksana bila disertakan sumbernya.

Menjadi penulis itu mudah, asal dilatih dengan tekun. Menulis itu pembiasaan diri, jadi sediakan waktu luang untuk menulis. Percayalah, setiap karya sesungguhnya memiliki takdir baik masing-masing. Apakah takdir baik (dimuat di surat kabar, diterbitkan dalam bentuk buku, dll) atau takdir buruk (tidak dimuat).
Tetapi sebenarnya takdir paling buruk dari sebuah tulisan itu apabila tidak diberi kesempatan untuk menemukan takdir baiknya dalam artian tidak berani mengirim ke surat kabar dan penerbit.

Oleh sebab itu, berikan kesempatan pada karyamu untuk lebih berkembang, karena lewat tulisan kita bisa berbagi kebahagiaan serta mendapatkan keuntungan. Ingat! Jangan mencari keuntungan dari plagiat, karena itu sama saja menjelmakan diri sendiri sebagai penjahat.

_______________
Daftar Rujukan
1) Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1997. Jakarta: Balai Pustaka
2) Soelikun, Henry. 2011. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika karya. Yogyakarta: Kanisius
3) Novian, Dian dkk. Aplikasi Pendeteksian Plagiat Pada Karya Ilmiah Menggunakan
Algoritma Rabin-Karp. Universitas Negeri Gorontalo: Laporan Penelitian. 2012.
4) ilearning.me/2015/06/14/pemahaman-mengenai-plagiat (diakses pada 31 Maret 2018, pukul 01.11 Wib)


📝TANYA JAWAB📝

Tanya📚
Pak @⁨Arief Siddiq Razaan⁩, saya prihatin sekali dengan berita yang sedang marak di timeline fb, ini tentang teman kita sendiri DE. Berbagai komentar negatif dilayangkan kepadanya. Yang saya tanyakan, apakah hukuman sosial (bullying, hujat, dll) pantas diterima oleh pelaku plagiator?
Misalkan dibawa ke ranah hukum meja hijau, siapakah yang berhak menuntut? Apakah penulis dan penerbitan memiliki hak yang sama? Sejauh ini penerbit hanya memberikan hukuman blacklist selama waktu tertentu. Apakah itu cukup? Terima kasih.

Jawab🎀
Sejujurnya, saya lebih prihatin dengan penulis yang karyanya diplagiat. Jika pemlagiat, bagi dunia literasi jelas sebuah kejahatan intelektual yang berat. Sanksinya tertuang dalam undang-undang pelanggaran hak cipta, bisa pidana paling rendah satu tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda rentang nominal seratus juta rupiah dan maksimal empat miliar rupiah. (undang-undang hak cipta pasal 120 nomor 28 tahun 2014). Adapun yang berhak mengajukan gugatan ialah pemilik hak cipta karya (penulis yang karyanya diplagiat) karena isi (umumnya) di luar tanggung jawab penerbit. Menyangkut sanksi media sosial, itu resiko yang wajar diterima pelaku, karena umumnya tindakan plagiat jarang sampai di meja hijau (sidang) padahal tindakan plagiatisme jelas melanggar undang-undang serta merendahkan martabat pegiat literasi.

➖➖➖

Tanya📚
Sehubungan dengan DE, butuh pencerahan bang @⁨Arief Siddiq Razaan⁩, bagaimana soal orang-orang yang "dianggap" membela beliau padahal kesalahannya fatal dalam dunia kepenulisan di khazanah sastra indonesia?

Jawab🎀
Kesalahannya memang fatal. Dugaan sementara, ada 30 cerita pendek dan 3 novel yang terindikasi (sebagian sudah terbukti) plagiat. Ini tentu jadi pelajaran bagi berbagai pihak. Bagi DE jelas ini jadi pukulan telak, karena berdasarkan fakta yang ada, tidak bisa membuktikan karyanya tidak plagiat. Sembunyi tidak menyelesaikan masalah, bisa dilihat dari kasus ANF dan NDA yang hingga kini akun Facebooknya masih eksis. Bagi redaktur dan penerbit harus jeli saat akan menerbitkan karya, apalagi sekarang banyak alat pendeksi plagiat. Bagi yang melindungi mungkin berdasarkan 'teman/keluarga/nurani: mengasihani' namun sesungguhnya tindakan melindungi yang salah justru itu kejahatan yang buruk sebab jauh dari nilai-nilai pendidikan karakter. Boleh mendukung, tetapi jangan terlalu membela. Berikan petunjuk agar DE bisa taubat dari plagiat.

➖➖➖

Tanya📚
Selamat malam pak @⁨Arief Siddiq Razaan⁩ , kalau saya lihat dari materi bapak yang menyinggung sedikit dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh chairil anwar. Berarti plagiarisme sudah ada mulai dahulu. Pengamatan saya, sepertinya plagiarisme kurang mendapat perhatian khusus supaya bagaimana kasus seperti ini tidak terulang lagi. Jika sanksi dari plagiarisme hanyalah sanksi sosial (tidak membuat efek jera) maka, tidak mungkin kasus seperti ini akan terulang kembali nantinya. Jadi, pertanyaan saya sampai sejauh mana hukum dinegara kita memandang kasus plagiarisme dan bagaimana pencegahannya. Makasih atas jawabannya

Jawab🎀
Undang-undang plagiat menyangkut hak cipta sudah ada. Masalahnya justru kesadaran dari pekaryanya sendiri. Jujur, sekitar tahun 2012 puisi saya pernah diplagiat dan terbit dalam buku, hanya satu tetapi hanya diubah judulnya oleh pelaku. Tindakan saya tegas, menemui pelaku dan memintanya membuat surat permohonan maaf di surat kabar (waktu itu di koran Medan Bisnis). Padahal pasang iklan mahal. Tindakan saya bertujuan memberi efek jera, meski tidak sampai menuntut di meja hijau. Jadi memang, sanksi plagiat ini harus dimulai dari yang kena plagiat karena dia yang punya hak cipta karya.

➖➖➖

Tanya📚
Selamat malam pak @⁨Arief Siddiq Razaan⁩ , saya pernah dengar tips membuat karya yakni ATM (Amati, Tiru, Modifikasi). Biasanya saat kita melihat/membaca sebuah karya, lalu mendapatkan inspirasi dari karya tersebut dan memodifikasi karya tersebut sesuai dengan keinginan kita, apakah tindakan tersebut masih dikatakan sebagai plagiat pak?
Terima kasih

Jawab🎀
Alibi bisa dari siapa saja. Pelaku plagiat bisa berkata "khilaf" seperti kasus ANH, NDA, dan DE serta redaktur juga. Tetapi secara hukum, permintaan maaf dan khilaf tidak menggugurkan fakta bila delik aduan diajukan tetap akan dikenakan sanksi untuk pelaku plagiat. Bagi redaktur, bisa saja dipecat dari pekerjaannya. Sekarang ini alat pendeteksi plagiat bisa diunduh, jika tak salah namanya "Plagiat Cracker". Seharusnya redaktur paham hal ini.

➖➖➖

Tanya📚
Mau nanya lagi
Bagaimana cara mencegah adanya plagiat/menjiplak karya orang lain?
Dan bagaimana jika hal itu dilakukan oleh anak di bawah umur?
Apa yang harus kita lakukan selaku pembimbing?

Jawab🎀
Ingat kata Bang Napi dalam acara program berita Sergap Indosiar, "Kejahatan bukan hanya ada niat dari pelakunya tetapi karena ada kesempatan". Cara terbaik ialah jangan sekadar memajang karya di blog, tetapi kirimkan ke koran dan penerbit, sebab koran dan penerbit itu berbadan hukum sehingga punya kekuatan hukum yang tetap menyangkut sanksi bila karya kita diplagiat dengan cara membuat delik aduan ke pihak berwajib. Blog tidak terverifikasi, tidak berbadan hukum tetap. Kemudian mulai dari diri untuk kampanye #STOPPLAGIAT, jangan membela plagiat meskipun teman sendiri sebab membela plagiat berarti kita masuk sindikat kejahatan dalam ranah kesusastraan. Jika dilakukan oleh anak di bawah umur, berikan teguran dan arahan bahwa tindakan plagiat itu salah serta melanggar undang-undang, katakan saja:
"DERAJAT TERTINGGI SEBUAH KARYA ITU TERLETAK PADA KEJUJURAN PENULISNYA BUKAN KEMEGAHAN KARYA, SEBAB MENJADI PENULIS ITU KEWAJIBAN. ALLAH SAJA (SECARA TIDAK LANGSUNG) MENULIS, BUKTINYA AL-QUR'AN, TAK ADA YANG BERANI MENGKLAIM ITU BUATAN MANUSIA. JADI, MARI MENULIS UNTUK KEMULIAAN DIRI SENDIRI DAN MEMULIAKAN ALLAH."

➖➖➖

Tanya📚
Jika yang plagiat adalah anak usia SMP yang baru belajar menulis. Tapi karya tersebut belum dipublikasikan, bagaimana sikap kita selaku pembimbing?

Kita sudah bersikap menanyakan, tapi dia nggak ngaku.

Jawab🎀
Guru itu bukan sekadar mendakwa. Tetapi menyertakan bukti dakwaan. Jadi saat mengatakan plagiat, berikan bukti konkret. Bukan sekadar tuduhan tanpa dibuktikan, sebab jika tak mampu membuktikan bisa masuk pencemaran nama baik. Terlepas sudah atau belum dimuat di koran/buku, jika jadi tugas sekolah (misalnya) sebenarnya sudah dipublikasikan, karena telah disiarkan kepada orang lain yakni gurunya. Jadi saran saya, ajak bicara empat mata, tegur baik-baik dan bawa bukti plagiat, katakan bahwa menulis itu adalah cara berbahagia, maka carilah kebahagiaan dengan jujur sebab akan melegakan batin."

➖➖➖

Tanya📚
Tanya lagi.

Setahu Kakak, selama ini adakah kasus plagiat yang sampai ke meja hukum dan ditindaklanjuti secara serius?

Jawab🎀
Kasus yang saya tahu itu dosen Brawijaya yang mengadukan karena judul novelnya dijadikan judul film. Ada juga kasus yang melibatkan Dewa 19 saat membuat judul Arjuna Mencari Cinta yang digugat.

➖➖➖

Tanya 📚
Mau nanya kak @⁨Arief Siddiq Razaan⁩ . Jika yang melakukan plagiasi bukan seorang penulis, dan orang biasa. Yang me repost tulisan kita lewat medsos tanpa mencantumkan nama kita. Dan kitanya tak berani menegur secara langsung, karena takutnya nanti tersinggung. Dan yang bisa dilakukan seorang yang menciptakan tulisan ini hanya menyindir saja. Solusi terbaiknya gimana?

Jawab🎀

Yang bodoh penulisnya. Sudah tahu karyanya diplagiat kok diam saja. Takut tersinggung? Aduh, kalau begitu berarti melakukan pembiaran terhadap kejahatan intelektual, bodoh sekali lagi. Mau diteruskan sampai kapan kebodohannya?

➖➖➖

Tanya📚
Kalau misal setelah ditegur 4 mata tapi malah dia tidak mau menulis lagi, bagaimana pak?

Jawab🎀
Biarin saja. Itu lebih baik. Tidak harus jadi penulis untuk bisa sukses. Arahkan bakat yang lain daripada berbakat jadi plagiat dan jadi sampah masyarakat.

➖➖➖

Tanya📚
Jadi, bang @⁨Arief Siddiq Razaan⁩, jika kita membuat sebuah cerpen yang berasal dari puisi karya orang lain. Keseluruhannya sama, cuma bentuknya yang beda; cerpen dan puisi, apakah itu termasuk sikap plagiat? Maksud aku, puisi tadi dikembangkan jadi sebuah cerpen bang @⁨Arief Siddiq Razaan⁩. Judulnya sama, idenya, plotnya
Paham kan bang?

Jawab🎀
Ide bisa sama tentang luka. Tetapi kalimat tidak boleh sama. Setiap orang berhak menerjemahkan luka dengan gayanya sendiri.

🔚🔚🔚

No comments:

Kegiatan

[Kegiatan][bleft]

Karya Kami

[Karya Kami][bleft]

Galeri

[Galeri][twocolumns]